Pengukuran Medan Magnet dan Medan Listrik Kota Batam
Hai #SItizen,
Surveyor Indonesia Cabang Batam melakukan pengukuran medan listrik dan medan magnet terhadap trafo atau gardu listrik yang tersebar di seluruh Kota Batam. Pekerjaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/ 1992 tentang pengamanan terhadap pengaruh medan listrik dan medan magnet.
Dilansir dari repositori badan litbang kesehatan RI, paparan radiasi medan magnet dan medan listrik dalam waktu yang lama, dapat mengganggu kesehatan dan merusak beberapa sistem/fungsi tubuh manusia, seperti susunan syaraf pusat, fungsi reproduksi, dan fungsi darah.
Menurut WHO (World Health Organization), ambang batas yang tidak membahayakan tubuh manusia adalah 5 kV/m untuk medan listrik dan 0,3 m Tesla untuk medan magnet. Oleh karena itu, Surveyor Indonesia melakukan pengukuran untuk menjamin agar besaran medan listrik dan medan magnet tidak melewati ambang batas.
Pengukuran juga dilakukan pada titik 0 m, 10 m, dan 30 m dari lokasi trafo berada. Hal ini dikarenakan medan listrik dan medan magnet tidak hanya berada di pusat sumber, melainkan menyebar ke area sekitar.