Pengawasan internal merupakan kegiatan asurans/pemastian secara objektif dan independen serta kegiatan konsultansi yang bertujuan untuk memperbaiki, memelihara maupun meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan. Kegiatan pengawasan internal berperan dalam memenuhi/mencapai target dan sasaran usaha melalui pendekatan pengawasan yang sistematik dan mengacu pada standar tertentu.
Pengawasan Internal akan mengevaluasi dan merekomendasikan perbaikan efektivitas proses bisnis Perusahaan yang terkait dengan pengelolaan/manajemen risiko, sistem pengendalian intern, tata kelola perusahaan dan ketaatan pada peraturan yang berlaku serta kebijakan Perusahaan. Terdapat model tiga lini (three-lines model) yang menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan internal. Ketiga lini tersebut adalah:
1. Pengendalian intern sebagai lini pertama (1st line)
2. Manajemen risiko sebagai lini kedua (2nd line)
3. Audit internal sebagai lini ketiga (3rd line)
Agar fungsi Internal Audit dapat menjadi pertahanan lapis ketiga dengan baik, maka diperlukan adanya kejelasan dan kesamaan pemahaman mengenai struktur, kedudukan, fungsi, tanggung jawab dan wewenang, standar & kode etik auditor serta pola hubungan antara SPI Induk dengan SPI entitas anak termasuk dengan pihak eksternal. Atas dasar hal tersebut, perlu disusun dan ditetapkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang disahkan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama.