Profil Singkat PPID
Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik PT Surveyor Indonesia mengimplementasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (UU KIP) dan membentuk regulasi turunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Manajemen Keterbukaan Informasi Publik tentang pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan adanya ketetapan tersebut tersebut PT Surveyor Indonesia berkomitmen untuk transparan dalam memberikan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya dan diharapkan mampu mempercepat pelakssanaan keterbukaan informasi berdasarkan UU KIP.
Visi dan Misi
Visi
Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna secara cepat, berkualitas dan akurat
Misi
Tugas dan Fungsi PPID
Manajemen Keterbukaan Informasi Publik pada PT Surveyor Indonesia didasari oleh dalam 4 indikator keberhasilan, yaitu:
Di tengah era digitalisai dan teknologi informasi PT Surveyor Indonesia melalukan pemanfaatan teknologi sebagai platform atau katup bagi publik untuk mengakses layanan KIP. Pemanfaatan teknologi oleh PT Surveyor Indonesia dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dilihat dari ketersediaan website dan informasi yang diterbitkan dengan lengkap serta diperbaharui secara berkala. Keseriusan PT Surveyor Indonesia dalam mengelola KIP adalah dengan meluncurkan Sistem Informasi Manajemen e-PPID, dimana didalamnya akan tersedia sarana untuk mengakses, permohonan informasi dan pengajuan keberatan melalui sistem ini.
Nantinya masyarkat yang ingin mengakses informasi tersebut hanya dengan mengunjungi website resmi PT Surveyor Indonesia dan melakukan regristrasi. Sistem ini juga terintegrasi melalui media perluasan informasi publik (instagram, facebook, twiter, linkedin), email, profil perusahaan, saluran pelanggan online, dan informasi lain dapat diakses hanya dengan membuka alamat portal ini.