PPID

Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi

Keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik. Di Indonesia, pengakuan akses informasi sebagai hak asasi manusia
Di Indonesia, pengakuan atas akses informasi merupakan hak asasi manusia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 dalam Pasal 28F UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam Pasal 9 Ayat (1). Pengakuan atas akses informasi sebagai hak asasi manusia juga tercantum dalam pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1946.

Untuk mendorong keterbukaan informasi publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 3 April 2008. UU KIP mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 dan lahir dengan dasar dan tujuan bahwa informasi merupakan dasar kebutuhan setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta sebagai bagian dari masyarakat. bagian penting dari keamanan nasional sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu unsur penting bagi terwujudnya tata pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Good Governance didefinisikan sebagai pengelolaan yang efektif dari semua jenis urusan publik melalui pembuatan peraturan hukum dan/atau kebijakan untuk mempromosikan nilai-nilai masyarakat. Dalam keterbukaan informasi publik, ada beberapa prinsip yang dapat mewujudkan Good Governance, yaitu prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.